Memaknai Pembebanan Uang Pengganti Perkara Korupsi Berbasis Suap dan Gratifikasi
Penulis sengaja menulis artikel ini didorong oleh bebarapa putusan hakim baik di tingkat Pengadilan Negeri, tingkat banding sampai kasasi yang justru kerap meniadakan uang pengganti terhadap pelaku pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang bertipologi sebagai penerima suap. Sebutlah putusan perkara Zulkifli Adnan Singkah (mantan Walikota Dumai) dan Ajay Muhammad (mantan Walikota Cimahi). Kalangan yang tidak …
Memaknai Pembebanan Uang Pengganti Perkara Korupsi Berbasis Suap dan Gratifikasi Selengkapnya »