Wakil Jaksa Agung RI
Sesuai amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan adalah Lembaga Pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan. Secara kelembagaan, Kejaksaan menganut prinsip satu dan tidak terpisahkan. Jaksa Agung sebagai pejabat negara, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Dalam menjalankan tugasnya, Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan enam Jaksa Agung Muda yaitu Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan Kepala Badan Diklat. Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan satu kesatuan unsur pimpinan. Jaksa Agung Muda adalah unsur pembantu pimpinan.
Pelaksanaan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi sesuai undang-undang dan kebijakan yang ditetapkan Jaksa Agung. Di Indonesia saat ini terdapat 33 Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di Ibukota Propinsi dan Kejaksaan Negeri Tipe A berjumlah 93, Kejaksaan Negeri Tipe B berjumlah 345 yang berkedudukan di kota dan Kabupaten serta 63 Cabang Kejaksaan Negeri.
Wakil Jaksa Agung adalah seorang yang membantu Jaksa Agung dalam menjalankan amanat Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung. Yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier.
Pasal 23
1. Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung.
2. Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
3. Wakil Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier sebagai Jaksa.