Rekulturalisasi Litigious Minded Dengan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Indonesia
Dalam suatu lingkup kehidupan yang luas, tidak pernah terlepas dari tindak pidana (strafbaar feit) atau kejahatan. Apapun bentuk kejahatan tersebut harus dapat ditindaklanjuti baik berupa hukuman atau dengan cara penyelesaian di luar pengadilan (mediasi penal) yang dalam istilah lain adalah keadilan restoratif (restorative justice). Dalam pandangan keadilan restoratif, makna keadilan adalah suatu proses untuk mencari jalan …
