Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 (tiga) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Salah satunya yaitu tersangka atas nama Awlia Rahman Bin Sulaiman dari Kejaksaan Negeri Sukamara yang disangka melanggar Pasal 374 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP turut serta dalam Penggelapan.