Bertempat di Kejaksaan Negeri Sukamara. Telah dilakukan pengembalian barang bukti berupa :
– 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Supra, warna hitam, Nopol: K 3613 RL, Nosin: KEV3E1048757, Noka: MH1KEV3111K049252.
Dalam perkara atas nama Terpidana SUGENG PRIYANTO Bin WAKIDI (Alm), dkk. Nomor : 170/Pid.B/2022/PN Pbu, tanggal 11 Juli 2022.