Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum bertempat di Aula Kantor BPKAD Kabupaten Sukamara dengan tema “Pengawasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan Dana Desa” bertujuan agar pemerintah desa dapat melakukan berbagai macam pencegahan terhadap tindak pidana korupsi baik itu dalam hal pengambilan kebijakan, pengalokasian anggaran maupun dalam mekanisme pengambilan kebijakan.
Pencegahan tindak pidana korupsi ini harus terus dilakukan mulai dari level yang paling bawah yaitu pemerintahan desa sehingga kedepannya akan terwujud masyarakat desa yang sadar hukum yang akan meningkatkan tatanan pemerintahan yang baik.